Pendaftar PPK Pemilu 2024 di Dua Kecamatan Kurang, Ini Solusi Dari KPU

Pendaftar PPK Pemilu 2024 di Dua Kecamatan Kurang, Ini Solusi Dari KPU

Ilustrasi Pemilu legislatif tahun 2024, 3 anggota DPRD Bengkulu Selatan berencana maju sebagai celeg DPRD Provinsi-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Jabatan Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024 di Kecamatan Maje dan Kecamatan Luas seperti kurang peminat.

Hingga akhir jadwal pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kaur, jumlah pelamar tercatat di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di dua kecamatan itu belum memenuhi target pendaftar yang ditetapkan.

Karena jumlah pendaftar kurang, akhirnya KPU Kaur memperpanjang masa pendaftaran PPK pemilu 2024 di dua kecamatan tersebut. Perpanjangan dimulai Rabu, 30 November hingga Jumat, 2 Desember 2022.

BACA JUGA:KPU Kaur Rombak Jatah Kursi di Dapil I Dapil III

"Iya ada perpanjangan masa pendaftaran PPK pemilu 2024 di dua kecamatan hingga 2 Desember, karena kekurangan pendaftar," kata Ketua KPU Kaur Yuhardi S.IP, MM.

Dijelaskannya perpanjangan pendaftaran itu sudah diumumkan melalui akun media sosial KPU Kaur, sehingga diharapkan nantinya pembentukan badan ad hoc ini benar-benar seusai anamah Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) nomor 486 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu.

"Pendaftar di dua kecamatan itu kurang dari dua kali jumlah PPK pemilu 2024 yang dibutuhkan. Sehingga ada perpanjangan 3 hari," ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada 28 November jumlah berkas pelamar yang dinyatakan lengkap yakni 149 berkas.

Dari jumlah itu baru 106 berkas fisik yang sudah diantar ke KPU Kaur. Sementara jumlah pendaftar keseluruhan sebanyak 277 peserta.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Sudah158 Pelamar PPK di KPU Kaur, Baru 4 Serahkan Berkas Fisik

Yuhardi berharap, perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari ini benar benar dimanfaatkan oleh masyarakat kaur yang berniat bergabung sebagai PPK untuk mendaftarkan diri.

Secara teknis mendaftar secara online tidak sulit. Penjelasan tentang tata cara pendaftaran hingga berkas yang harus diunggah semua sudah disampaikan.

Selain itu, hampir seluruh wilayah di Kabupaten Kaur sudah terjangkau oleh internet. Sehingga calon pelamar dipastikan tidak memiliki kendala untuk mengakses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). (jul)


Sumber: ketua kpu kaur