Jual Pil Samcodin, Residivis & Mama Muda di Bengkulu Selatan Ditangkap

Jual Pil Samcodin, Residivis & Mama Muda di Bengkulu Selatan Ditangkap

Polsek Kota Manna, Bengkulu Selatan mengungkap kasus peredaran pil samcodin beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Peredaran pil samcodin di Kabupaten Bengkulu Selatan benar-benar meresahkan dan menjadi persoalan serius.

Pengedar atau penjual pil samcodin seperti tidak habisnya. Meski sudah ditangkap polisi, mereka tetap berjualan pil obat batuk tersebut secara illegal.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Bengkulu Hanguskan 7 Unit Bangunan, Kakek-Nenek Terjebak

Seperti yang dilakukan pria berinisial IG alias Bilak (45), warga Desa Babatan Ilir Kecamatan Seginim.

Meski sudah keluar masuk penjara akibat menjual pil samcodin, ia tidak kapok.

Rabu (30/11/2022) Bilak kembali ditangkap Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan karena kedapatan membeli pil samcodin secara online.

BACA JUGA:Duh, Harga BBM Non Subsidi Resmi Naik

Bilak ditangkap saat akan mengambil pil samcodin yang dikirim melalui jasa paket. Dari tangan Bilak, polisi menyita seribu butir pil samcodin dan uang tunai

“Bilak ini sudah tiga kali ditangkap, pernah kasus narkoba, kemudian kasus pil samcodin illegal, ini yang ke empat. Memang dia seperti tidak jera melakukan bisnis penjualan pil samcodin illegal,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Horee..Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut di Tahun 2023

Selain Bilak, Polsek Kota Manna juga menangkap pelaku penjualan pil samcodin illegal berinsial SS alias Sa (31), warga Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.

Dari tangan Sa, polisi menyita sebanyak 880 butir pil samcodin.

Ratusan butir pil samcodin tersebut disita dari rumah Sa. Setelah menemukan barang bukti tersebut, Sa yang berstatus mama muda langsung digelandang ke Mapolsek Kota Manna untuk diperiksa lebih lanjut.

Bilak dan Sa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan pil samcodin illegal.

BACA JUGA:Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu

Keduanya dijerat pasal 196 jucnto pasal 97 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

“Perkara dengan tersangka Bilak ditangani Unit Tipiter. Sedangkan tersangka Sa ditangani Polsek Kota. Nanti kalau berkas pemeriksaan sudah lengkap, segera dilimpahkan ke Jaksa,” tukas Sarmadi. (yoh)

Sumber: