Polda Bengkulu Amankan Dua Terduga Pengedar Ganja
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno-DOK-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu mengamankan dua warga Kota Bengkulu yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 10 paket daun ganja kering yang dibungkus plastik bening.
Keduanya adalah AI (21) warga Kelurahan Sawah Lebar dan EA (20) warga Kelurahan Anggut Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala II: Ribuan Botol Miras Disita, 117 Orang Diamankan Polda Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan keduanya berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika.
"Hasil laporan masyarakat itu ditindaklanjut dan anggota melakukan penyelidikan," kata Sudarno, Jumat (2/12/2022).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Masih Kekurangan Personel
Dari hasil penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan 10 paket narkotika golongan I jenis ganja, 3 buah papir, 1 ikat ranting ganja , 1 unit HP merek Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara AV mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut memang miliknya yang dibeli dari seseorang di Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan," kata Sudarno.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Ribuan Meterai Palsu
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. (cia)
Sumber: