Pemkab Bengkulu Selatan SP2 Alfamart

Pemkab Bengkulu Selatan SP2 Alfamart

Ilustrasi Alfamart-istimewa-disway.id

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemkab Bengkulu Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan sudah menyampaikan surat peringatan kedua atau SP2 kepada manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya.tbk, selaku perusahaan perdagangan atau retail modern Alfamart.

Hal itu terkait perusahan tersebut belum juga menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal CAT PPK Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Padahal laporan mengenai perkembangan realisaasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi retail modern tersebut wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Permana mengaku sudah beberapa kali mengingatkan manajemen perusahaan retail tersebut agar rutin melaporkan LKPM.

Bahkan pada 22 November 2022 lalu, sudah dikeluarkan SP2 agar Alfamart menyamaikan LKPM 2022.

BACA JUGA:Jumlah Desa di Kabupaten Kaur Bertambah

Kegiatan usaha perdagangan swalayan Alfamart di BS mencapai 7 gerai. Enam gerai lama dan 1 gerai yang baru berdiri.

Ketentuan ini sesuai Permen Investasi/BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada pasal 5 poin c.

Dinyatakan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM, dimana jika dalam waktu 15 hari setelah surat peringatan (SP) 2 ini diterima tidak ada respon dari pihak perusahan dalam hal ini Alfamart.

BACA JUGA:Hasil Panen Padi Merosot, Saluran Irigasi Jebol

“Upaya kami sudah dilakukan dengan mengingatkan perusahaan. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, pada pasal 34 ditegaskan pemberian sanksi baik berupa peringat tertulis/pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan atau permodalan dan terakhir pencabutan izin kegiatan usaha, hal ini bisa saja dilakukan jika tetap diabaikan,” tegas Edwin.

Disampaikan Edwin, setiap perusahan harusnya menyampaikan LKPM per triwulan agar diketahui perkembangan penanaman modal perusahan yang beroperasi di suatu wilayah.

BACA JUGA:Selangkah Lagi Mulkan Jabat Direktur Operasional Bank Bengkulu, Dewan Komisaris Minta Restu Bupati

Namun karena perusahan tidak aktif melapor, sementara aktivitas kegiatan terus berjalan, maka harus diberi teguran. Karena pelaporan menjadi kewajiban perusahaan, maka harus rutin disampaikan secara berkala.

“Sanksi bagi perusahaan yang tidak segera menyampaikan LKPM diberikan secara bertahap. Mulai dari peringatan sampai nanti sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha,” pungkas Edwin. (one)

Sumber: