Emak-emak yang Mengaku Dirampok Dipenjara 5 Bulan
Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Emak-emak yang mengaku dirampok, yakni Lanasia (43), warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan divonis majelis hakim bersalah.
Terdakwa laporan palsu yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga (IRT) ini dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. pidana penjara selama lima bulan.
BACA JUGA:Mengaku Dirampok, IRT di Bengkulu Selatan Justru Ditangkap Polisi
Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama enam bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani putusan pengadilan. JPU juga tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.
BACA JUGA:Alfamart Dirampok: Karyawan Disekap, Pelaku Berhelm Ojol
“Perkara laporan palsu atau sumpah palsu dengan terdakwa Lansia sudah diputus, terdakwa divonis lima bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH.
Sekedar mengingatkan, Lanasia ditangkap Polres Bengkulu Selatan pada bulan Agustus lalu. Terdakwa ditangkap karena membuat laporan palsu ke Polres BS dengan mengaku menjadi korban perampokan.
BACA JUGA:Akhir Tahun, Begini Capaian Pajak BPHTB Bengkulu Selatan
Namun setelah polisi selidiki, laporan perampokan yang dibuatnya tidak ada. Lanasia mengakui alasannya membuat laporan palsu tersebut karena takut dimarah suaminya akibat uang yang ada padanya habis dipakai bayar utang dan beli kebutuhan sehari-hari. (yoh)
Sumber: