Kisruh RSHD Manna Memanas: Komite Medik Vs Bupati Bengkulu Selatan 'Perang" Pernyataan, DPRD: Ada yang Janggal

Kisruh RSHD Manna Memanas: Komite Medik Vs Bupati Bengkulu Selatan 'Perang

Ketua Komite Medik RSHD Manna menjelaskan aturan terkait pembayaran jasa penanganan pasien covid dan insentif penanganan pasien covid, Rabu (21/12/2022)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kisruh di Rumah Sakit Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna, Bengkulu Selatan kian memanas.

Kisruh diawali ketika pada dokter dan tenaga kesehatan (nakes) di RSHD Manna mempertanyakan insentif yang tidak mereka terima.

Salah satunya insentif penanganan pasien Covid-19 di tahun 2022. Para dokterpun mendatangi DPRD Bengkulu Selatan.

Hearing inipun mendapat tanggapan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.

BACA JUGA:Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Segera Dibayar

Dengan tegas, orang nomor satu di Bumi Sekudang Setungguan ini menyatakan tidak ada aturan yang mengatur kewajiban pembayaran jasa penanganan pasien Covid-19.

Pernyataan inipun ditanggapi Komite Medik RSHD Manna yang membantah jika mereka meminta pembayaran lebih dari hak yang seharusnya mereka terima.

Ketua Komite Medik RSHD Manna, dr. Dany Puji Mintarti, Sp.S, mengaku mereka hanya menagih hak yang belum dibayarkan.

BACA JUGA:Anggaran Penanganan Covid-19 dan Insentif Nakes Ditiadakan

Dokter dan nakes RSHD Manna tegas Dany, tidak meminta lebih dari hak yang seharusnya mereka terima.

“Kami hanya menuntut hak kami, tidak minta lebih. Di dalam aturan itu sudah jelas diatur jumlahnya. Kami hanya menuntut hak kami itu segera diberikan, tidak menuntut lebih.

Soalnya kami sudah menjalankan kewajiban dan tugas kami di rumah sakit. Kenapa hak kami justru dihambat,” tegas dr. Dany saat ditemui Raselnews, Rabu (21/12/2022).

BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Bengkulu Selatan Masih Terjadi, Eeehhh...Insentif Nakes Dihapus

Disampaikan dr Dany, hak dokter dan nakes yang belum diberikan ada beberapa item.

Yakni insentif daerah untuk dokter penanggung jawab pasien/dokter spesialis tahun 2022 selama tiga bulan atau Oktober sampai Desember.

Lalu, insentif penanganan pasien covid-19 tahun 2022, jasa penanganan pasien covid-19 dari tahun 2020-2022, dan jasa pelayanan pasien BPJS.

BACA JUGA:Bim Salabim...Insentif Penanganan Pasien Covid di Bengkulu Selatan Rp 1 Miliar Hilang

“Kalau insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 sudah diterima terakhir tahun 2021.

Sedangkan di tahun 2022 ini belum sekalipun diberikan. Sedangkan jasa penggantian biaya pelayanan pasien covid-19 belum pernah diberikan sekalipun sejak tahun 2020 sampai sekarang,” ujarnya.

Padahal sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2023, jasa nakes yang terlibat dalam penanganan pasien covid-19 wajib diberikan.

BACA JUGA:Hilangnya Insentif Penanganan Pasien Covid-19 di Bengkulu Selatan: RSHD Manna Minta Tolong Jaksa

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu disebutkan 10 komponen yang biaya penanganan covid-19 ditanggung Kemenkes.

Yakni administrasi pelayanan, akomodasi, jasa dokter, tindakan ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik, bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan alat pelindung diri di ruangan, dan ambulans rujukan.

“Aturan yang mengatur tentang jasa pelayanan pasien covid-19 ini sudah jelas. Aturan ini berbeda dengan aturan yang mengatur soal insentif pelayanan pasien covid.

BACA JUGA:Insentif Guru Honorer Bengkulu Selatan Dibayarkan, Tapi Cuma Setengah

Makanya kami bingung kalau alasan belum dibayarkannya jasa itu karena terganjal aturan atau regulasi, padahal ini sudah sangat jelas diatur dalam Keputusan Kementerian Kesehatan.

Yang berhak menerima jasa pelayanan pasien covid itu bukan hanya dokter, tapi juga tenaga kesehatan, petugas labor, sopir ambulans dan juga petugas pengurusan jenazah. Mereka semua belum menerima jasa ini,” ungkap dr. Dany.

Apalagi lanjut dr. Dany , dokter dan nakes di rumah sakit daerah lain seperti RSUD Kaur dan RSM Yunus Provinsi Bengkulu, sudah menerima jasa penanganan pasien covid yang anggarannya bersumber dari Kemenkes.

BACA JUGA:Insentif Penanganan Pasien Covid-19 di Bengkulu Selatan Ternyata Dialihkan, Alasan Kepala Bappeda Dibantah

Hal itulah yang membuat Komite Medik RSHD Manna semakin heran dengan kebijakan manajemen RSHD Manna dan Pemda Bengkulu Selatan.

“Kalau memang tidak ada aturannya, kenapa di daerah lain bisa dibayarkan? Sedangkan di sini (Bengkulu Selatan) tidak bisa,” tanya dr. Dany.

Anggaran Janggal

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Lidik Kasus Hilangnya Insentif Penanganan Pasien Covid-19 di Bengkulu Selatan

Sementara itu, Waka Komisi III DPRD BS Ikhsarudin, SH menduga penggunaan anggaran Rp18,3 miliar yang bersumber dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sudah ditransfer ke rekening BLUD RSHD Manna ada yang janggal.

Sebab tidak ada transparansi realisasi penggunaan anggaran.

“Waktu sidak beberapa waktu lalu, kami minta Plt Direktur RSHD Manna menyampaikan rincian penggunaan dana Rp18,3 miliar itu.

BACA JUGA:Insentif Tak Kunjung Dibayar RSHD Manna, Belasan Dokter Datangi DPRD Bengkulu Selatan

Ketika itu Plt Direktur mengatakan siap menyampaikan data itu. Tapi sampai hari ini (Rabu, 21/12) rincian penggunaan dana itu tidak disampaikan ke lembaga. Itu berarti ada kejanggalan, tidak transparan,” ungkap Ikhsarudin.

Ia mengaku meminta rincian penggunaan dana Rp18,3 miliar itu untuk memantau realisasi yang dijalankan.

Sebab di dalam dana tersebut terdapat poin kewajiban membayar jasa kepada dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19.

BACA JUGA:Kisruh Insentif Covid-19 Dokter RSHD Manna, Bupati: Tak Ada Aturan Kewajiban Pembayaran Jasa Penanganan

“Kami mau tahu dana itu digunakan untuk apa saja? Soalnya waktu kami sidak beberapa waktu lalu Plt Direktur menyampaikan dana itu sudah direalisasikan semua, termasuk untuk jasa penanganan pasien covid.

Tapi ternyata para dokter dan tenaga kesehatan belum menerima. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar, kemana uang sebanyak itu?” tuntas Ikhsarudin. (yoh)

Sumber: