Terpidana, Mantan Ketua DPRD Seluma Masih Bebas

Terpidana, Mantan Ketua DPRD Seluma Masih Bebas

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Meski sudah berstatus terpidana, namun mantan Ketua DPRD Seluma periode 2004-2009, Hj Rosnaini Abidin masih bebas.

Jaksa Kejari Seluma belum melakukan eksekusi terhadap Rosnaini Abidin atas vonis 1 tahun 8 bulan yang diputuskan pengadilan lantaran terpidana dalam kondisi sakit.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Bekuk 20 Tsk Narkotika dan Sita 210 Kg Ganja

Diketahui, Hj. Rosnaini Abidin divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti terlibat kasus pengadaan lahan makam tahun 2013.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengaku pelaksanaan eksekusi akan dilakukan setelah kondisi terpidana membaik.

BACA JUGA:Kisah Cut Putri, Saksi Hidup dan Perekam Peristiwa Tsunami Aceh Tahun 2004

“Eksekusi untuk terpidana atas nama Hj Rosnaini Abidin terpaksa ditunda. Setelah kondisinya sehat, akan langsung kami eksekusi," tegas Kasi Pidsus.

Untuk diketahui, dalam kasus hibah tanah makam di Kelurahan Babatan, Hj. Rosnaini Abidin yang akan disapa Upik Bidin ini divonis bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:BMKG Bengkulu Imbau Masyarakat Tidak Keluar Saat Tahun Baru, Ini Alasannya

Namun terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Hanya saja Pengadilan Tinggi Bengkulu malah menambah vonis hukuman terhadap terdakwa menjadi 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan Kasasi yang diajukan mantan Ketua DPRD Seluma ini ke MA juga menguatkan putusan banding yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ditutup Malam Hari

"Kami segera melakukan eksekusi setelah bersangkutan sehat dan bisa dieksekusi," ujar Kasi Pidsus.

Sementara itu, jaksa Kejari Seluma juga belum mengeksekusi terpidana Nick Oktaveli karena menunggu salinan putusan kasasi MA.

Nick ditetapkan bersalah atas kasus pungutan liar (pungli) pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Seluma.

BACA JUGA:9 Anggota Polisi Bengkulu Selatan Melanggar Disiplin, 2 Dipecat

"Satu terpidana lagi atas nama Nick Oktaveli juga belum dilakukan eksekusi karena putusan MA belum sampai. Setelah kami terima, akan langsung dieksekusi," tambah Ahmad Gufroni.

Nick Oktaveli ditetapkan menjadi terpidana setelah terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia dijatuhi vonis hukuman penjara 5 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. (rwf)

Sumber: