PKB Seluma Ajukan Lima Kandidat PAW DPRD, Tunggu Keputusan DPP
PKB Seluma Ajukan Lima Kandidat PAW DPRD, Tunggu Keputusan DPP-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM, TAIS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Seluma mulai memproses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Seluma guna mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum Ramadansyah.
Ramadansyah diketahui merupakan anggota DPRD Seluma dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meninggal dunia pada 11 Februari 2026 setelah sakit. Masa jabatannya masih tersisa dalam periode 2024–2029.
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Seluma Lakukan Pulbaket Terkait Dugaan Bullying Murid SD
Ketua DPC PKB Seluma, Sohim, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan lima nama calon pengganti kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB untuk kemudian diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Lima nama sudah kami ajukan sebagai calon PAW dan saat ini telah disampaikan ke DPW untuk diproses lebih lanjut ke DPP,” ujar Sohim.
BACA JUGA:Jumlah ASN Membludak, Tahun 2026 Pemkab Seluma Tidak Usulkan Pengadaan CPNS
Adapun lima nama yang diusulkan yakni Santoso, Patmawati, Zarlin, Eliza Kosindarti, dan Arzan Tahari. Kelimanya dinilai memiliki kapasitas serta kelayakan untuk melanjutkan tugas sebagai wakil rakyat dari Fraksi PKB di DPRD Seluma.
Sohim menegaskan, peran DPC hanya sebatas mengusulkan kandidat. Sementara itu, keputusan akhir mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai anggota DPRD pengganti sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PKB.
BACA JUGA:Bupati Seluma Ajak Pemuda Berperan Dalam Pembangunan
“Penetapan PAW merupakan kewenangan DPP PKB,” tegasnya.
Saat ini, DPC PKB Seluma masih menunggu keputusan resmi dari DPP terkait satu nama yang akan dipilih untuk menggantikan posisi Ramadansyah.
Ia berharap proses PAW dapat segera rampung agar kekosongan kursi di DPRD Seluma tidak berlangsung lama dan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan optimal.
BACA JUGA:DKP Seluma Akan Gelar Bazar Murah Setiap Hari Besar
“Kami berharap proses ini bisa segera selesai, sehingga kursi yang kosong dapat segera terisi,” tambahnya.
Sohim juga memastikan bahwa seluruh tahapan pengusulan PAW telah dilaksanakan sesuai mekanisme internal partai dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, anggota DPRD yang nantinya ditetapkan dapat langsung menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara maksimal. (rwf)
Sumber:


