Pendaftar PPS Pemilu 2024 Bengkulu Selatan Capai 2.798, Berkas Ditunggu Sampai 2 Januari 2023

Pendaftar PPS Pemilu 2024 Bengkulu Selatan Capai 2.798, Berkas Ditunggu Sampai 2 Januari 2023

Staf Sekretariat KPU Bengkulu Selatan melayani calon anggota PPS Pemilu 2024 yang menyerahkan berkas-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Kabupaten Bengkulu Selatan berakhir Jumat (30/12/2022) pukul 23.59 WIB.

Dari hasil rekapitulasi yang dirilis KPU Bengkulu Selatan, total pendaftar PPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan sebanyak 2.798 orang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Main Kembang Api Malam Tahun Baru, Saudara Kembar dan Balita Bengkulu Selatan Luka Bakar

Namun, dari jumlah tersebut, baru 2.301 pendaftar yang sudah menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap oleh KPU BS.

Sementara lainnya, ditunggu hingga 2 Januari 2023 dengan cara diserahkan ke Sekretariat KPU Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Petasan Dipegang Meledak, Jari Tangan Wabup Kaur Putus

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE memastikan tidak ada lagi  perpanjangan pendaftaran.

Sebab, syarat minimal 6 orang pendaftar PPS per desa/kelurahan sudah terpenuhi.

"Tidak ada lagi perpanjangan. Alhamdulillah, semua desa/kelurahan ada pendaftar dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke seleksi selanjutnya yakni adminitrasi," jelas Asprian Toni.

BACA JUGA:Pamit ke Kamar Mandi, Warga Seluma Ditemukan Tak Bernyawa

Setelah adminitrasi, peserta akan mengikuti tes tertulis. Asprian Toni memastikan tes tertulis berbasis computer assisted test (CAT).

Tes tertulis akan digelar 6-11 Januari 2023. Dari tes tertulis ini, 6 orang peraih nilai terbesar berhak mengikuti tes wawancara pada 15-17 Januari 2023.

BACA JUGA:Sadis!!! Rampok Santroni Rumah Pasutri Lanjut Usia di Kepahiang, Jari Nenek Putus, Darah Berceceran

Dari hasil wawancara, KPU akan menetapkan 3 anggota PPS terpilih. Sedangkan tiga lainnya berstatus pergantian antar waktu (PAW).

PPS terpilih akan dilantik pada 24 Januari 2023 dengan masa kerja terhitung dilantik dan berakhir hingga 4 April 2024.

BACA JUGA:Duh...Aki Truck Sampah milik DLHK Bengkulu Selatan Dicuri Saat Malam Tahun Baru

Selama bertugas Ketua PPS akan menerima gaji Rp1,5 juta per bulan dan untuk anggota PPS mendapatkan Rp1,3 juta per bulan. (**)

Sumber: