Catat!!! Hasil Tes Tertulis dan Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024 Diumumkan KPU

Catat!!! Hasil Tes Tertulis dan Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024 Diumumkan KPU

Ilustrasi pendaftaran PPS Pemilu 2024-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Pelaksanaan seleksi tes tertulis dan wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 sudah selesai dilaksanakan.

5 anggota PPK Pemilu 2024 terpilih setiap kecamatan sesuai jadwal akan dilantik pada Rabu (4/1/2023).

BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwalnya

PPK memiliki masa kerja hingga 4 April 2024 atau kurang lebih 2 bulan setelah pemungutan suara 14 Februari 2024.

Hari ini, Senin (2/1/2023), KPU kabupaten/kota masih melakukan proses rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) yang saat ini memasuki tahapan seleksi adminitrasi.

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...

Sama halnya dengan PPK, di rekrutmen PPS, calon anggota PPS Pemilu 2024 harus melewati tiga tahapan.

Pertama seleksi adminitrasi, tes tertulis, dan terakhir wawancara. 

Dari semua tahapan ini, KPU akan menetapkan 3 anggota PPS terpilih setiap desa/kelurahan.

BACA JUGA:Horeee...Ternyata Bukan Cuma Satu, Pendaftar PPS Pemilu 2024 di 22 Desa Ini Juga Langsung Lulus

Sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc, tes tertulis calon anggota PPS digelar 6-11 Januari 2023.

Sedangkan tes wawancara 15-17 Januari 2023. Ini jika tidak ada perpanjangan pendaftaran.

Untuk tes tertulis, beberapa daerah akan menggelar secara computer assisted test (CAT).

BACA JUGA:Sertifikat Halal Gratis 2023 Dibuka: 1 juta Kuota, Usaha Sembelihan Wajib Nyimak, Berikut Syarat & Cara Daftar

Namun bagi daerah yang terkendala sinyal internet, tes tertulis harus dilakukan secara manual.

Apakah hasil tes tertulis diumumkan KPU?

Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, hasil tes tertulis diumumkan.

BACA JUGA:Alhamdulillah Kondisi Wabup Kaur Sudah Membaik, Keluarga: Sudah Bisa Ngobrol

Mengacu pada poin pelaksanaan penggunaan SIAKBA di tahapan seleksi tertulis menegaskan:

1) Calon anggota PPK dan PPS yang lolos tahapan penelitian administrasi menyampaikan dokumen fisik kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat sebelum dilaksanakannya seleksi tertulis.

2) Calon anggota PPK dan PPS mengikuti seleksi tertulis yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Bengkulu Selatan Belum Paham NIB, Ini Langkah DPM-PTSP

3) KPU Kabupaten/Kota memasukan nilai hasil seleksi tertulis;

4) KPU Kabupaten/Kota mengunggah berita acara dan menyetujui hasil seleksi tertulis setelah mendapatkan persetujuan dalam pleno.

5) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi tertulis; dan

BACA JUGA:Aturan Baru!!! Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Rp300 Ribu, Berikut Hitungannya

6) Calon anggota PPK dan PPS dapat melihat hasil seleksi tertulis dalam SIAKBA.

Bagaimana dengan hasil seleksi wawancara?

Di tahapan wawancara dinyatakan:

1) Calon anggota PPK dan PPS yang lolos tahapan seleksi tertulis mengikuti wawancara.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Butuh 586 Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwal Perekrutan

2) KPU Kabupaten/Kota memasukan nilai hasil wawancara.

3) KPU Kabupaten/Kota mengunggah berita acara dan menyetujui hasil wawancara setelah mendapatkan persetujuan dalam pleno.

4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil wawancara.

BACA JUGA:Mau Ketawa Takut Dosa!!! Di Seluma, Bapak dan Anak Adi Jotos di Malam Tahun Baru, Penyebabnya? Memalukan

5) Calon anggota PPK dan PPS dapat melihat hasil wawancara dalam SIAKBA.

Dengan proses tahapan ini, calon anggota PPK dan PPS bisa melihat perolehan nilai baik saat tes tertulis maupun hasil wawancara. (**)

Sumber: