Polres Kaur Berlakukan e-Tilang, Pemilik Kendaran Membandel, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

Polres Kaur Berlakukan e-Tilang, Pemilik Kendaran Membandel, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

LANGGAR: Sejumlah pengendara melanggar lalu lintas terekam kamera -julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu telah memberlakukan elektronik tilang (e-Tilang) sejak akhir tahun 2022 lalu.

Tercatat lebih dari 500 pelanggar yang terjerat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenakan tilang elektronik (e-Tilang oleh Satlantas Polres Kaur.

Namun pemelanggar banyak yang membandel. dari jumlah itu e-tilang yang dikeluarkan, kurang dari 10 persen pemilik kendaraan yang melakukan konfirmasi dan melakukan pembayaran denda tilang.

BACA JUGA:Akal Bulus Pengendara Hindari ETLE: Nopol Ditutup, Gunakan Plat Palsu, Kapolda: Tilang Manual!!!

"Kami akui memang tak sampai 10 persen yang melakukan konfirmasi. Hal ini lantaran kebanyakan pemilik motor mengaku tak lagi menguasai motor yang ditilang, sudah dijual. Selain itu kendaraan banyak yang dari luar daerah," ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH disampaikan Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto SIKom, MM kepada Raselnews.com.

Polres Kaur sudah menerapkan ETLE dan tidak melakukan tilang konvensional. ETLE dipasang di kendaraan polisi mulai dari motor hingga mobil patroli.

BACA JUGA:Kamera ETLE Jangan Anggap Remeh, Sanksi Denda Ratusan Ribu dan Kurungan Menanti Anda

Penerapannya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera ETLE.

Hingga Selasa (3/1/2023) kebanyakan pelanggaran yang terekam ETLE yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari dua, tidak ada kaca spion, serta melewati marka jalan dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Untuk yang dari luar daerah, surat tilang tetap kami kirim kepada pemilik sesuai STNK," beber Kasat Lantas.

BACA JUGA:5 Tempat Makan Terhits di Bengkulu Selatan: Nomor 4 Kerap Dikunjungi Kepala Daerah hingga Artis Ibu Kota

Pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tidak mau membayar denda tilang jangan berbesar hati dulu, karena polisi tetap akan menindaklanjuti tilang yang tak digubris tersebut.

Polisi akan memblokir saat pemilik kendaraan ingin mengurus atau memperpanjang pajak kendaraanya. (jul)

Sumber: sat lantas polres kaur