Ini 9 Penyebab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Diberhentikan
Badan Adhoc Pemilu 2024 Bengkulu Selatan saat dilantik -andri irawan-raselnews.com
BACA JUGA:Pertalite Gantikan Posisi Premium, Pengunjal di Bengkulu Selatan Makin Liar, Nih Modusnya
8. Tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas
9. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ustaz Taufiqurrahman Tiba di Bengkulu Selatan Siang Ini
Yang dimaksud berhalangan tetap adalah tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Pemberhentian PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian PPK dan PPS, untuk pemberhentian dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
b. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian KPPS dan Pantarlih, untuk pemberhentian dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; dan
BACA JUGA:Ternyata, Polisi Polres Bengkulu Selatan yang Dilaporkan ke Polda Bengkulu Berpangkat Perwira
c. KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian PPK, PPS, dan KPPS, untuk pemberhentian dengan alasan diberhentikan dengan tidak hormat.
Demikian 9 penyebab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 diberhentikan. (**)
Sumber: