Ternyata, Polisi Polres Bengkulu Selatan yang Dilaporkan ke Polda Bengkulu Berpangkat Perwira

Ternyata, Polisi Polres Bengkulu Selatan yang Dilaporkan ke Polda Bengkulu Berpangkat Perwira

Pemilik Karaoke di Bengkulu Selatan menunjukan bukti telah melapor ke Polda Bengkulu-Istimewa-rbtv.disway.id

BENGKULU, RASELNEWS. COM – Empat oknum polisi Polres Bengkulu Selatan yang dilaporkan pemilik Karaoke, Marlena Herpinati, ke Polda Bengkulu, ternyata 2 diantaranya berpangkat perwira.

Mereka adalah Iptu YM dan Ipda DH.

Diketahui Iptu YM menjabat sebagai Kapolsek Manna.

Sementara Ipda DH menjabat Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bangun Mushola Hingga UKS SD di Cianjur

Sedangkan dua lagi berinisial DA dan Ag yang bertugas di Polres Bengkulu Selatan.

Keempatnya dilaporkan warga Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan ini dengan sangkaan pengerusakan.

BACA JUGA:Gawat!!! Kasus LSD Sapi Meningkat, Dinas Keswan Batasi Lalu Lintas Ternak dari Mukomuko

Dilansir rbtv.disway.id, Marlena yang didampingi penasihat hukumnya, Nedianto Ramadhan melaporkan empat anggota polisi tersebut dengan sangkaan pengerusakan tempat usaha Club House Karaoke, yang berdiri di Desa Ketaping Kecamatan Manna, pada 2 Desember 2022.

BACA JUGA:Diduga Korupsi, Mantan Sekretaris Bawaslu Kaur Dituntut 42 Bulan Penjara, Bendahara 24 Bulan

Versi Marlena, di hari peristiwa itu, 4 polisi Polres Bengkulu Selatan itu telah merusak pintu kamarnya, yang menyatu dengan usaha karaokenya.

Saat kejadian itu, Marlena tidak berada di lokasi.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi, 156 Pejabat Kaur Siap Siap Digeser

Ia pun tak tahu apa yang dicari para polisi tersebut. Sangkaan adanya minuman keras di dalam kamarnya juga tak terbukti.

Sebab tidak ada satupun barang bukti berupa miras yang diamankan polisi sebagaimana dugaan polisi kepadanya.

BACA JUGA:1 Ton Ikan Digondol Maling, Warga Tanggo Raso Rugi Puluhan Juta

Begitupun surat perintah tidak ditunjukan kepada karyawannya yang malam itu tengah bekerja.

"Kami tidak tahu apa yang mereka cari. Mereka merusak pintu kamar pribadi. Sampai masuk, sampai bongkar tempat tidur, sampai buka lemari," tegas Marlena sambil menunjukan video rekaman pembukaan paksa pintu kamar di tempat usahanya.  

BACA JUGA:Waspada, Arisan Bodong Masih Marak, Jangan Tergiur Untung Berlimpah

Atas dasar inilah, Marlena melaporkan keempat polisi Polres Bengkulu Selatan yang dua diantaranya berpangkat perwira ke Polda Bengkulu.

Sebelumnya, penasihat hukum pelapor, Nediyanto Ramadhan mengaku, kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu sejak Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Capaian Kinerja OPD Dipaparkan, Sekda BS Ingatkan Intruksi Bupati

Namun baru-baru ini mereka dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Secara resmi pengaduan sudah kita sampaikan ke Polda Bengkulu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP," sampainya.

BACA JUGA:Terkendala Sopir dan Anggaran BBM, Ratusan Pelajar Jadi Korban

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, peristiwa itu terjadi saat anggota Polres Bengkulu Selatan dan Polsek Manna tengah melakukan giat Operasi Pekat tahun 2022.

Di mana, razia dilakukan lantaran diduga usaha karaoke Marlena tidak memiliki izin serta menjual minuman keras.

BACA JUGA:Bupati Kaur Serahkan 476 Unit Kawat Bronjong Kepada Petani, harapannya Hasil panen Meningkat

Dari informasi itulah pihak kepolisian melakukan razia dengan giat Operasi Pekat.

Ditegaskan Sudarno, kamar yang digeledah petugas diduga sebagai tempat penyimpanan miras.

"Saat itu kita dalam pelaksanaan Operasi Pekat. Bukan hanya satu lokasi yang dilakukan pemeriksaan," sampai Sudarno.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Damkar 2023 Ditutup Besok, Buruan, Cek Linknya di Sini

Saat petugas datang, kamar pelapor dalam posisi terkunci.

Karena pemiliknya tidak ditempat, petugas sempat menunggu sebelumnya dilakukannya pembukaan secara paksa.

BACA JUGA:Khawatir Data Dicatut dan Masuk Daftar Dukungan Balon DPD, Begini Cara Cek, Bawaslu Kaur: Laporkan Padakami

"Kamar itu tidak mau dibuka dan terpaksa dilakukan pembukaan secara paksa karena diduga sebagai tempat penyimpanan miras," pungkas Sudarno.

Laporan pelapor lanjut Sudarno akan tetap ditindaklanjuti pihaknya.

BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Disergap Ayah Saat Mandi, Tersangka: Sudah 5 Kali Pak...

"Kita periksa semua. Bagaimana kronologinya.

Dari pihak pengelola akan kita periksa, dan dari pihak kita dan saksi-saksi lainnya," tegas Sudarno. (**)

Sumber: