Ini 9 Penyebab PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 Diberhentikan
Badan Adhoc Pemilu 2024 Bengkulu Selatan saat dilantik -andri irawan-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini masih berlangsung.
Dari empat badan adhoc KPU tersebut, baru Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbentuk dan telah dilantik oleh KPU kabupaten/kota masing-masing.
BACA JUGA:9 Larangan untuk Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Saat Tes Tertulis
Sementara pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih berlangsung.
Setelah PPS dilantik, dilanjutkan perekrutan pantarlih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih memiliki masa tugas berbeda-beda.
BACA JUGA:Nasib Beruntung! KPU Pastikan Calon PPS Pemilu 2024 Ini Lulus Meski Hasil Tes Tertulis Nol
PPK memiliki masa 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
PPS terhitung 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Pantarlih terhitung 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
BACA JUGA:Sah! Mulai 1 Januari 2023, Aplikasi WhatsApps 47 HP Ini Disuntik Mati, 2 Diantara HP Mahal, Cek Sekarang,
Sedangkan KPPS mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024
Selain tugas yang cukup berat dan panjang, PPK, PPS, pantarlih dan KPPS juga wajib menjaga integritas sesuai aturan yang berlaku.
Dalam bertugas, mereka wajib wajib bertindak netral atau tidak berpihak kepada siapapun.
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...
Hal ini agar harapan Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 berjalan aman dan lancar.
Jika tidak, mereka bisa diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat.
Berikut 9 penyebab PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diberhentikan:
BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwalnya
1. Meninggal Dunia
2. Berhalangan tetap
3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
BACA JUGA:Depresi Berat, Remaja Seluma Korban Rudapaksa Ayah Tiri Dibawa ke RSJKO Bengkulu
5. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.
6. Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah
7. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya
Sumber: