9 Larangan untuk Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Saat Tes Tertulis

9 Larangan untuk Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Saat Tes Tertulis

Ilustrasi pendaftaran PPS Pemilu 2024-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - KPU BENGKULU SELATAN (BS) telah mengeluarkan pengumuman daftar calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, yang berhak mengikuti tes tertulis.

Sesuai pengumuman tersebut, tes berbasis computer assisted test (CAT) dilaksanakan mulai Jumat (6/1/2023) hingga 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Begini Kronologis Pencurian 35 Gram Emas di Kaur

KPU BS memastikan 2 sekolah sebagai lokasi tes. Yakni SMAN 2 BS dan SMKN 1 BS.

Per hari ada 4 sesi. Di mana per sesi akan ada 480 orang yang mengikuti tes. Setiap sesi diberi waktu 2, 5 jam.

BACA JUGA:Lepas Liarkan Hewan Ternak, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp5 Juta

KPU BS memastikan setelah tes, nilai raihan peserta dari tes tertulis akan diumumkan

Artinya, peserta PPS Pemilu 2024 bisa melihat langsung 9 calon anggota yang lulus dan berhak melaju seleksi tahap akhir yakni wawancara.

BACA JUGA:4 Wisata Air Menarik di Bengkulu Selatan, Nomo 1 Masuk Nominasi API, Pernah Dikunjungi Tokoh Nasional

"Setelah tes, kita rekap dan langsung umumkan. Jadi sudah tahu nilai masing-masing peserta," ujar Anggota KPU BS, Asprian Toni SE.

Selain jadwal, KPU juga mengumumkan tatib untuk peserta. Di mana, saat tes, peserta membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS.

BACA JUGA:Nasib Beruntung! KPU Pastikan Calon PPS Pemilu 2024 Ini Lulus Meski Hasil Tes Tertulis Nol

Kemudian, membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy bagi peserta yang belum menyerahkan.

Selanjutnya, melakukan registrasi dan mengisi daftar kehadiran wajib paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian.

BACA JUGA:Diduga Main “Kuda-kudaan”, Oknum ASN Digerebek Bersama Wanita: Diseret Warga Lalu Didenda

Dalam tes, setidak ada 9 larangan yang harus dipatuhi peserta. Yakni dilarang merokok, membawa makanan, minuman serta membawa anak kecil di lokasi.

Peserta juga dilarang membawa buku atau catatan, HP, kamera, alat tulis, serta senjata api dan tajam. (**)

Sumber: