Diduga Main “Kuda-kudaan”, Oknum ASN Digerebek Bersama Wanita: Diseret Warga Lalu Didenda

Diduga Main “Kuda-kudaan”, Oknum ASN Digerebek Bersama Wanita: Diseret Warga Lalu Didenda

ilustasi --

BENGKULU UTARA, RASELNEWS.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu Utara berinisial AA, digerebek warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Penggerebekan ini sebagai bentuk puncak kekesalan warga terhadap AA yang kerap pulang malam dari rumah seorang perempuan, yang merupakan warga desa setempat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tim Patak Robot Polres Kaur Bekuk Pencuri Emas

Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat, 9 Desember 2022.

Warga menduga saat itu AA dan si perempuan usai bermain “kuda-kudaan”.

BACA JUGA:Viral!!! Video Pria di Bengkulu Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi

Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan di depan anak sang perempuan yang tengah tertidur.

Meski sudah cukup lama, namun peritsiwa ini masih perbincangan hangat warga.

BACA JUGA:Sah!!! Masa Kerja Tenaga Honorer Pol PP-Damkar Diperpanjang

Pasalnya, hingga saat ini, oknum ASN yang berusia 57 tahun itu tak kunjung membayar denda sebesar Rp5 juta, hasil dari sidang adat warga setempat.

Dilansir radarutara.disway.id, tindak tanduk AA sudah lama diintai warga.

BACA JUGA:Info Terbaru Formasi PPPK Lulusan SMA, Daerah Ini Sepi Pelamar, Peluang Lolos Tinggi Jika Mendaftar di Sini

Hanya saja, warga belum mendapakan momen yang pas untuk melakukan penggerebekan.

Kepala Desa Tanah Tinggi, Karjan membenarkan peristiwa itu.

BACA JUGA: Bantuan Nelayan untuk Bengkulu Senilai Rp1.9 Miliar, Ini Jenis Bantuan yang Diserahkan Gubernur Bengkulu

Bahkan menurut dari informasi warga yang melakukan penggerebekan lanjut Karjan, oknum ASN Bengkulu Utara itu hanya mengenakan handuk saat digerebek.

AA pun diseret warga keluar dari rumah wanita idamannya. AA pun disidang.

BACA JUGA:Polres Kaur Berlakukan e-Tilang, Pemilik Kendaran Membandel, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

Dari musyarawah dan sidang adat desa setempat, AA didenda Rp5 juta karena dianggap telah mengotori Desa Tanah Tinggi.

Hal ini mengingat keduanya tidak terikat pernikahan yang sah.

BACA JUGA:Lucu, Sepeda Motor Warga Desa Tungkal Dilaporkan Hilang di Tempat Hiburan, Ternyata Seperti Ini Kejadiannya

"Benar, kami telah lakukan musyawarah dengan lembaga adat desa terkait hal ini. Kemudian oleh adat dikenakan denda Rp5 juta pada masing-masing pelaku ini," tutur Karjan.

AA menyanggupi hal itu. Hanya saja, AA justru ingkar.

BACA JUGA:Aduh...Kuota PPPK Nakes Seluma Tidak Terpenuhi, 8 Formasi Kosong

Denda yang dijatuhkan padanya sampai saat ini belum dibayarkan.

Padahal sidang adat disaksikan oleh perangkat desa dan pemerintahan salah satu kelurahan di Kecamatan Arga Makmur.

BACA JUGA:Hewan Ternak Masuk Kantor dan Rusak Tanaman, Kapolres: Jangan Dibantai, Bisa Dijerat Pidana

"Apabila ingkar, warga ingin mengajukan langkah lanjut," tegas Kades. (**)

Sumber: