Hewan Ternak Masuk Kantor dan Rusak Tanaman, Kapolres: Jangan Dibantai, Bisa Dijerat Pidana

Hewan Ternak Masuk Kantor dan Rusak Tanaman, Kapolres: Jangan Dibantai, Bisa Dijerat Pidana

Ternak sapi berkeliaran di jalan raya sehingga sangat membahayakan pengendara-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Permasalahan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, kawasan wisata dan perkantoran, hingga merusak tanaman milik masyarakat, menjadi hal sulit diatasi.

Berbagai cara sudah dilakukan Pemda Bengkulu Selatan seperti menerapkan Perda dan Perdes tentang hewan ternak.

BACA JUGA:Foto dan Video Kondisi Tangan Wabup Kaur Tersebar di Medsos, Keluarga: Mohon Jangan Disebar

Bahkan Bupati BS, Gusnan Mulyadi pernah mencanangkan berburu ternak yang sengaja dilepasliarkan pemiliknya.

Namun cara itu ternyata belum efektif. Masih sering terlihat hewan ternak, sapi dan kerbau serta kambing yang berkeliaran bebas di jalan raya.

BACA JUGA:Masih Liarkan Ternak? Camkan Pernyataan Bupati Kaur Ini

Persoalan itupun menarik perhatian Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SIK, MH.

Ia mendukung rencana Pemda menertibkan hewan ternak yang berkeliaran mengganggu ketertiban umum dan merusak tanaman milik masyarakat.

BACA JUGA:Insentif Nakes Penanganan Pasein Covid 19 di RSUDHD Manna Belum Dibayar, Dewan Lakukan Ini

Namun Kapolres mengingatkan warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menertibkan hewan ternak liar.

Misalnya membantai atau menyembelih hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum atau masuk ke ladang mereka.

BACA JUGA:5 Tips Menjadi Berwibawa dan Dihormati Banyak Orang

Sebab tindakan itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi pidana.

“Masyarakat jangan main hakim sendiri, jangan terprovokasi dengan kalimat atau ajakan untuk membantai hewan ternak yang berkeliaran.

Sumber: