Masih Liarkan Ternak? Camkan Pernyataan Bupati Kaur Ini

Masih Liarkan Ternak? Camkan Pernyataan Bupati Kaur Ini

Ternak sapi berkeliaran di jalan raya sehingga sangat membahayakan pengendara-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Bupati Kaur, H. Lismidianto berharap muncul efek jerah kepada pemilik ternak yang melepasliarkan hewan peliharaannya. Terutama di jalan raya serta tempat fasilitas umum.

Hal itu disampaikan Bupati Kaur menjawab pandangan umum Fraksi DPRD Kaur terhadap lima Raperda pada rapat paripurna DPRD Kaur, Senin (12/12/2022).

BACA JUGA:Camat Pino Raya Intruksikan Seluruh Pemdes Serius Menerapkan Perdes Ternak

“Perubahan Perda ternak ini saya harap dapat menjadi efek jerah bagi peternak yang melepasliarkan hewan ternaknya,” ujar Bupati.

Disampaikan Bupati, pada revisi Perda nomor 3 tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, khususnya mengenai sanksi bagi peternak.

BACA JUGA:Pasal Ternak, Camat Luas Laporkan Dua Desa Ini ke DPMD

Pasal 11 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian mengembalakan, melepas, atau membiarkan hewan ternaknya, disanksi pidana kurungan paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Dengan revisi Perda ini, akan memudahkan penegak Perda untuk mengajukan perkara tindak pidana ringan (tipiring) ke pengadilan bagi pelanggar.

BACA JUGA:Peternak di Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Kawin Suntik

“Terkait Perda ini, saya minta Satpol PP menyosialisasikan perubahan Perda ternak ini,” pinta Bupati.

Selain Perda Ternak, dua Perda lainnya yang dibahas yakni tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) serta tentang Musyawarah Adat Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Raperda terakhir yakni tentang penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu. (jul)

Sumber: