Pasal Ternak, Camat Luas Laporkan Dua Desa Ini ke DPMD

Pasal Ternak, Camat Luas Laporkan Dua Desa Ini ke DPMD

Ilustrasi razia ternak-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Camat Luas Kabupaten Kaur, Ujang Aswadi, S.Pd melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur, Selasa (25/10/2022).

Ujang melaporkan dua pemerintah desa di wilayahnya, yakni Cahaya Negeri dan Desa Bangun Jiwa, lantaran dianggap membangkang dan enggan menertibkan ternak berkeliaran.

"Saya datang ke sini ingin menyampaikan kepada OPD yang membidangi desa, ada dua desa di Kecamatan Luas yang enggan menertibkan ternak," tegas Ujang.

BACA JUGA:Denda Hewan Ternak Berkeliaran di Bengkulu Selatan Naik Menjadi Rp2 Juta

Bahkan permintaan Camat untuk melakukan penertiban hewan ternak sesuai Perda dianggap angin lalu.

Kades bukan cepat mengambil tindakan atau menertibkan perdes, malah mencueki instruksi Camat.

Bahkan Satpol PP yang akan diberangkatkan ke daerah tersebut, justru terkesan dihalang-halangi.

"Terus terang saya kecewa. Saya minta DPMD memanggil Pemdes yang bersangkutan. Bila perlu diberikan sanksi" tegas Ujang Aswadi.

BACA JUGA:PENGUMUMAN…Penangkap Hewan Ternak Diberi Komisi 30 Persen

Seharusnya lanjut Ujang, desa mendukung upaya Pemkab Kaur menertibkan ternak yang berkeliaran, salah satunya menerbitkan perdes dan mendukung penuh upaya Pemkab Kaur untuk melakukan penertiban.

Namun alih-alih memberikan dukungan, malah dua desa itu terkesan cuek dan menganggap angin lalu permintaan pihak kecamatan.

"Iya sudah ada camat tadi membahas terkait ini secepatnya. Dua desa yang dimaksud akan kita panggil dan bila perlu kira surati secara resmi," ujar Kepala DPMD Kaur Asdiarman, S.Sos. (jul)

Sumber: