Hewan Ternak Masuk Kantor dan Rusak Tanaman, Kapolres: Jangan Dibantai, Bisa Dijerat Pidana
Ternak sapi berkeliaran di jalan raya sehingga sangat membahayakan pengendara-DOK-raselnews.com
BACA JUGA:Polres Seluma Tangkap Ayah yang Memperkosa Anak Tiri
Soalnya kalau pemilik hewan ternak yang dibantai itu menuntut secara hukum, pelaku yang membantai bisa dijerat pidana. Karena tindakan itu adalah pelanggaran hukum,” ujar Kapolres.
Kapolres mengaku sudah mempelajari peraturan daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan ternak yang dibuat Pemda BS.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ayah di Seluma Perkosa Anak Tiri, Terungkap Setelah Digerebek Langsung Sang Istri
Dalam perda tersebut, tidak dicantumkan pasal yang membolehkan masyarakat membunuh atau membantai hewan ternak yang berkeliaran.
Artinya tidak ada regulasi yang membolehkan masyarakat membantai hewan ternak berkeliaran atau merusak tanaman.
BACA JUGA:Mau Dapat Cuan dari Video Pendek Facebook? Simak Trik Sederhana Ini
Justru dalam perda tersebut dijelaskan pihak yang memiliki kewenangan menertibkan hewan ternak adalah Satuan Tugas (Satgas) kabupaten hingga tingkat desa.
Artinya Pemda bersama pemerintah desa perlu membentuk Satgas khusus penertiban hewan ternak.
Jangan biarkan masyarakat sendiri yang melakukan penertiban hewan ternak.
BACA JUGA:Cuma Modal HP dan Kuota Internet Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu, Cek di Sini
Sebab jika masyarakat dibiarkan menertibkan ternak, maka akan terjadi gesekan antara masyarakat pemilik ternak dengan masyarakat yang tidak memiliki ternak.
Hal itu pun dapat memicu terjadi konflik sosial ditengah masyarakat.
BACA JUGA:Kemenag Seluma Evaluasi Kinerja, 3 PAH Mengundurkan Diri
“Dalam perda hewan ternak itu dijelaskan prosedur penertiban hewan ternak. Disitu disebutkan perlu dibentuk Satgas.
Sumber: