Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...
Ilustrasi-Istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) benar-benar dibuat tersenyum di Pemilu 2024.
Bagaimana tidak, gaji ketiga badan ad hoc KPU ini dipastikan naik.
Kenaikan gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 inpun sangat signifikan jika dibandingkan saat Pemilu 2019.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Diperpanjang: Tes Tertulis 6 Januari, Pelantikan 24 Januari 2023
Bagaimana dengan Panwascam? Sudah Dipastikan tak naik.
Kenaikan gaji PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 ini tentu akan menambah semangat bagi 3 perangkat KPU ini.
Meski beban kerja yang akan diemban cukup berat, namun dengan besaran gaji yang diterima pastinya dinilai seimbang.
BACA JUGA:Pendaftar PPS Pemilu 2024 di Kaur Membeludak, Banyak Pendaftar Alami Ini
Kepastian kenaikan gaji PPK, PPS, dan KPPS di Pemilu 2024 sesuai surat yang ditandangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tertanggal 7 September 2022.
Surat dengan Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 tersebut dengan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Bila di Pemilu 2019 Ketua PPK menerima Rp1.850.000 dan Pilkada 2020 Rp2,2 juta, di Pemilu 2024 akan menerima Rp2,5 juta per bulannya.
BACA JUGA:Pendaftar PPS Pemilu 2024 Tembus 1.634 Orang, 53 Desa di Bengkulu Selatan Diberi Tanda Merah, Loh Kok??
Sedangkan anggota PPK menerima Rp2,2 juta atau naik dibandingkan saat Pemilu 2019 dengan besaran Rp1,6 juta dan Rp1,9 juta saat Pilkada 2020.
Kenaikan juga dirasakan Ketua PPS. Bila Pemilu 2019 hanya menerima Rp900 ribu dan Pilkada 2020 Rp1,2 juta, di Pemilu 2024 akan menerima Rp1,5 juta per bulannya.
Sementara anggota PPS akan menerima Rp1,3 juta atau naik dibandingkan Pemilu 2019 Rp800 ribu dan Pilkada 2020 Rp1.150.000.
BACA JUGA:Tes Tertulis Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Dipastikan CAT, Catat Jadwalnya
Sementara Ketua KPPS di Pemilu 2014 menerima Rp1,2juta atau naik dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya menerima Rp550 ribu.
Sedangkan anggota KPPS menerima Rp1,1 juta atau naik dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya mendapatkan Rp500 ribu.
Bagaimana dengan pantarlih dan petugas pengamanan TPS? Di Pemilu 2024, Pantarlih akan menerima honor Rp1 juta dan Petugas Pengamanan TPS menerima Rp700 ribu.
BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Jadwalnya
Di sisi lain, badan ad hoc Bawaslu yakni Panwascam yang kini sudah terbentuk tidak mengalami kenaikan gaji.
Hal ini mengacu pada lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
Dimana besaran gaji per bulan untuk ketua, anggota, kepala sekretariat, serta dua pelaksana teknis di tingkat Panwascam pada Pemilu 2024 sama percis saat Pilkada 2020.
BACA JUGA:30 Bongkol Bunga Rafflesia Segera Mekar di Bukit Barisan
Rinciannya, Ketua Rp2,2 juta, anggota Rp1,9 juta, Kepala Sekretariat Rp1.550.000, pelaksana teknis Rp900 ribu, dan pelaksana teknis non PNS Rp1,5 juta.
Begitupun untuk pengawas desa/kelurahan sama saat Pilkada 2020 yakni Rp1,1 juta per bulan dan pengawas TPS Rp750 ribu. (**)
Sumber: