Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Diperpanjang: Tes Tertulis 6 Januari, Pelantikan 24 Januari 2023

Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Diperpanjang: Tes Tertulis 6 Januari, Pelantikan 24 Januari 2023

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 diperpanjang.

Perpanjangan calon anggota PPS Pemilu 2024 ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:15 Objek Wisata Ini Bisa Jadi Pilihan Saat Libur Nataru di Bengkulu Selatan, 2 Masuk Nominasi 5 Besar API

"Ya memang diperpanjang. Ini berdasarkan Keputusan KPU RI yang baru Nomor 534," tegas Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni SE kepada Raselnews.com, Jumat (23/12/2022).

Menurut Asprian Toni, sebelumnya atau sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 dimulai 18-27 Desember 2022.

BACA JUGA:Kantor Desa Durian Seginim Digeledah Jaksa, Diduga DD Rp2 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Setelah adanya Keputusan KPU Nomor 534, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 hingga 30 Desember 2022.

"Karena ada perubahan ini, tentunya semuanya berubah. Tes tertulis, yang awalnya dilakukan 2-4 Januari 2023 menjadi 6-11 Januari 2023," sebut Asprian Toni.

Begitupun wawancara. Menurut Keputusan KPU RI Nomo 534 akan dilakukan pada 15-17 Januari 2023.

BACA JUGA:Meteran Listrik Rumah Sekretaris Dishub Bengkulu Selatan Diputus PLN

Sedangkan pelantikan anggota PPS terpilih pada 24 Januari 2023.

Diketahui, kebutuhan calon anggota PPS Pemilu 2024 cukup banyak yakni 3 orang per desa/kelurahan.

Dengan jumlah 158 desa/kelurahan, maka total PPS yang dibutuhkan KPU Bengkulu Selatan sebanyak 474 orang.

Masih menurut Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022, masa kerja anggota PPS terhitung 24 Januari- 4 April 2024.

BACA JUGA:DAK Pendidikan 2023 Bengkulu Selatan: 3 SMP dan 2 TK Direhab

Saat ini penerimaan masih dilakukan melalui aplikasi SIAKBA KPU. (**)

Berikut jadwal pembentukan dan penerimaan pendaftaran PPS Pemilu 2024 menurut Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022:

 

 

 

Sumber: