Suami Dipenjara, Mama Muda Nyabu di Rumah

Suami Dipenjara, Mama Muda Nyabu di Rumah

Mama muda di Rejang Lebong saat ditangkap usai kendapatan menyimpan sabu di rumahnya-Istimewa-rakyatbengkulu.disway.id

REJANG LEBONG, RASELNEWS.COM - Seorang mama muda berinisial DF (36), warga Gang Aman Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup, REJANG LEBONG, Bengkulu, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 15.02 WIB, tertangkap tangan menyimpan 8 paket kecil sabu di rumahnya.

BACA JUGA:BBM Kelapa Sawit Berpotensi Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng

Barang haram tersebut ia simpan dalam kotak permen Happydent lalu ia simpan dalam kamarnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas dari Polres Rejang Lebong akhirnya membawa membawa mama muda beranak dua ini ke Mapolres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ingin Daftar PIP dan KIP Kuliah Tahun 2023, Berikut Syaratnya, Pemerintah Siapkan Kuota 30 Juta Penerima

Usut punya usut, suami DF berinisial HE (40), ternyata saat ini berada di penjara Lapas Kelas IIA Curup. Kasusnya saja yakni tersandung narkoba.

Kepada polisi, mamam muda ini mengaku sabu tersebut untuk pribadinya dengan cara dibeli dari seseorang.

BACA JUGA:Catat, Ibu Hamil Bisa Bersalin Gratis, Pemerintah Jamin Biaya Persalinan, Ini Syaratnya

''Untuk pakai sendiri, saya pesan dari inisial A seharga Rp500 ribu. Saat datang sudah dalam bentuk 8 paket itu," ungkap DF sebagai dilansir rakyatbengkulu.com.

Sabu ia gunakan sendiri. Saat nyabu, namun DF berhasil menyimpan rapi kelakukannya di hadapan anak-anaknya.

BACA JUGA:6 Madrasah Swasta di Bengkulu Selatan Belum Bisa Alih Status, Ini Penyebabnya

"Anak-anak tidak tahu saya pengguna sabu-sabu," kata DF.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik saat press releasenya menerangkan,  DF diamankan bersama barang bukti 8 paket sabu, satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bening.

BACA JUGA:BOS SD-SMP Bengkulu Selatan Capai Rp23 Miliar: SMP Rp1.1 Juta, SD Rp900 Ribu

Petugas juga mengamankan 2 buah kaca pirek, 2 buah korek api gas, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone OPPO hitam, dan 1 buah dompet cream.

''DF diringkus tanpa perlawanan saat Tim macan Suban Resnarkoba melakukan penyelidikan juga di amankan barang bukti lainnya,'' kata Kapolres.

BACA JUGA:5.000 Warga Bengkulu Selatan Terima Jamkesda, Data Penerima dari Kades dan Camat, Ini Kreteria Penerima

Kasatnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, menambahkan, DF memperoleh 8 paket barang haram dari seseorang berinisial A yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"DF menggunakan sabu DF sudah lama, namun belum sempat menjual," ungkap Cahya.

Sumber: