RESMI!!! Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya
Pendaftara Panwaslu Kelurahan/Desa segera dimulai-Istimewa-raselnews.com
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
BACA JUGA:Bawaslu RI Rekrut PPPK, PPNPN Bawaslu Kaur Gelar Unjuk Rasa, Merasa Terancam?
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
penuh waktu apabila terpilih. (**)
Sumber: