RESMI!!! Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya

RESMI!!! Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya

Pendaftara Panwaslu Kelurahan/Desa segera dimulai-Istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:300 ASN Bengkulu Ikuti Kelas Belajar Alquran, Ini Instruksi Gubernur

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

BACA JUGA:Audit BPK Segera Dimulai, Sekda BS: Siapkan Dokumen Keuangan

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

BACA JUGA:200 Nelayan Bengkulu Selatan Kantongi Rekomendasi BBM Subsidi, Yang Lain???

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

BACA JUGA:Kementerian PUPR Bangun Akses Kedurang-Bunga Mas

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

BACA JUGA:10 Puskesmas di Bengkulu Selatan Tak Ada Dokter Gigi, Kok Bisa, Apa Kabar Usulan ke Kemenkes?

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Sumber: