Perketat Pengawasan WNA, Tim Pora Diminta Lakukan Langkah Ini

Perketat Pengawasan WNA, Tim Pora Diminta Lakukan Langkah Ini

Kepala Badan Kesbangpol Kaur, Novrin Aidi-dok-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pengawasan warga negara asing (WNA) yang berada di Kabupaten Kaur diperketat.

Baik WNA yang tinggal menetap sebagai karyawan perusahaan maupun WNA yang tinggal semetara.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur mengimbau, Tim Pengawas Orang Asing (Pora) kecamatan yang sudah dikukuhkan Pemkab Kaur beberapa waktu lalu segera bekerja, awasi WNA di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:Dua Kali, “Next Martin Odegaard” Tolak Liverpool

BACA JUGA:Kemendagri Mulai Terapkan KTP Digital, Bisa Download di Google Playstore, Begini Caranya

“Kami minta tim Pora pro aktif melakukan pemantauan keberadaan orang asing di Kaur ini,” kata Kepala Badan Kesbagpol Kaur Noprin Aidi S.IP, M.Si.

Noprin juga mengingatkan semua pengelola hotel, penginapan dan rumah singgah orang asing untuk aktif melaporkan WNA yang menginap dan data WNA ke Kantor Kesbangpol.

Pengawasan ini bertujuan mengantisipasi pelanggaran hukum keimigrasian. Sebab saat ini marak WNA masuk Indonesia secara ilegal dan melakukan tindak kriminalitas.

BACA JUGA:Tak Jera!!! Baru 4 Bulan Bebas, Warga Ulu Manna Ini Maling Motor Lagi

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Pengurus Partai Gelora Bengkulu Selatan Mengundurkan Diri Massal, Ini Penyebabnya

“Pengawasan kami lakukan secara rutin dan bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti kepolisian dan pengelola hotel atau penginapan,” ujarnya.

Pengawasan warga negera asing yang dilakukan Tim Pora dan Kesbangpol meliputi pemeriksaan dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

BACA JUGA:Kaur Siap Jadi Tuan Rumah Jamda VII 2024

BACA JUGA:Baru 18 Perusahaan di Kaur Daftarkan Karyawan

Sumber: kepala badan kesbagpol