BREAKING NEWS: Perkara Dendam, Leher Pelajar Bengkulu Selatan Ditusuk

BREAKING NEWS: Perkara Dendam, Leher Pelajar Bengkulu Selatan Ditusuk

Korban dirawat setelah lehernya ditusuk-sugio aza putra-raselnews.com

Tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebab tersangka masih berstatus anak dibawah umur. Tersangka terancam pidana penjara diatas 10 tahun. (yoh)

Sumber: