Tegas!!! Pebalap Liar akan Dijerat Pidana dan Denda

Tegas!!! Pebalap Liar akan Dijerat Pidana dan Denda

Polres Bengkulu Selatan menggelar rakor pemberantasan aksi balap liar, Jumat (20/1/2023)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Aksi balap liar kerab terjadi di Jalan Jendral Sudirman dan jalan dua jalur depan kantor bupati kawasan Padang Panjang, serta beberapa jalan umum lain di BENGKULU SELATAN sudah meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Menyeberangi Sungai Padang Guci, Pasutri di Kaur Hanyut

Untuk memberantas balap liar, Polres Bengkulu Selatan akan menindak tegas para pelaku balap liar dengan cara ditangkap dan akan dijerat pidana.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 297 Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Pasca Pengumuman, KPU Bengkulu Selatan Didatangi Calon Anggota PPS

Di mana, pelaku balap liar bisa dijerat pidana dengan kurungan penjara selama setahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Sebagai langkah awal pemberantasan balap liar, Jumat (20/1/2023), Polres Bengkulu Selatan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral yang dihadiri sejumlah pihak terkait.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Peremajaan Kelapa Sawit 6.104 Ha untuk 6 Kabupaten, Berikut RInciannya

Diantaranya Kodim 0408 BS/Kaur, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan undangan lainnya.

Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya mengambil langkah tegas penanganan balap liar di kawasan kota ataupun luar kota, pelaku balap liar akan dijerat sanksi pidana.

BACA JUGA:ASN Seluma Tersandung Pidana Bakal Dapat Bantuan Hukum

Sanksi tegas itu bertujuan untuk memberi efek jera.
“Pemberantasan aksi balap liar bertujuan untuk mewujudkan harkamtibmas bidang lalu lintas.

Soalnya selama ini aksi balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Staf Ahli Bupati Kaur: Jangan Ada Kecurangan di Tes PPS Pemilu 2024

Sumber: