Ini Cara Licik Kakek di Seluma Mencabuli Cucunya

Ini Cara Licik Kakek di Seluma Mencabuli Cucunya

Ilustrasi pencabulan-Ist-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, RD (57) hingga Senin (30/1/2023) sore masih menjalani pemeriksaan intensif di depan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SELUMA.

BACA JUGA:BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini

Tersangka ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur yang berusia 10 tahun yang tidak lain adalah cucunya sendiri.

Dari pengakuan tersangka di hadapan penyidik Unit PPA, tersangka mengaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp 5 ribu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Seluma Ditangkap

Sehingga tersangka berhasil memperdayai korban dan berhasil mencabuli korban.

Namun uang Rp 5 ribu tersebut diberikannya pada saat peristiwa pencabulan pertama pada tahun 2022.

BACA JUGA:Horeeee...! Penghasilan Tetap Kades Perangkat dan BPD di Kaur Resmi Naik

Setelah peristiwa yang pertama pada tahun 2022 sang kakek kembali mengulangi perbuatannya pada Minggu (22/1/2023) siang.

BACA JUGA:Warga Air Nipis Dibekuk, Kasusnya? Maling 3 Unit HP Pelajar

Tersangka kembali mencabuli cucunya hingga akhirnya korban merasa kesakitan pada bagian alat vitalnya dan menyampaikan kepada orang tuanya tentang apa yang sudah dilakukan sang kakek. Sehingga tersangka dilaporkan ke Mapolres Seluma. (rwf)

Sumber: