Viral, 4 Rekaman VCS 'Lato-lato' Beredar Luas di Masyarakat Kaur, Pemeran Perempuan Diduga Aparatur Desa

Viral, 4 Rekaman VCS 'Lato-lato' Beredar Luas di Masyarakat Kaur, Pemeran Perempuan Diduga Aparatur Desa

Screen shot VCS perempuan yang diduga perangkat desa di Kabupaten Kaur-istimewa-raselnews.com

"Silakan lapor, nanti akan kami lidik. Apalagi ada indikasi pemerasan oleh penyebar video," tegas Kasat Reskrim.

Untuk mengingatkan, bagi si penyebar video porno juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” dapat dikenai sanksi pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jadi, jika menerima rekaman video porno yang beredar, lebih baik langsung dihapus. Jangan malah ikut-ikutan menyebarkan. (jul)

Sumber: