Polres Bengkulu Selatan Bekuk Penipu Mutasi Surat Kendaraan

Tersangka penipuan modus mutasi surat kendaraan yang berhasil ditangkap Polres Bengkulu -sugio aza putra-raselnews.com
Setelah itu tersangka kembali meminta korban mengirim uang Rp845.500. Tersangka berjanji 40 hari berkas mutasi mobil akan selesai.
BACA JUGA:Keren...BUMDes di Bengkulu Selatan Ini Raih Sertifikat Badan Hukum Kemendes-PDTT
Dua bulan kemudian, tersangka menyerahkan berkas ke korban. Tapi saat tersangka menyerahkan berkas tersebut Samsat Bengkulu, ternyata berkas belum lengkap dan uang untuk biaya mutasi kendaraan belum diberikan.
Korban kemudian langsung menghubungi tersangka via telepon, tapi nomornya tidak aktif. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ditinggal Mancing, Pria di Kaur Pergoki Istri Bersama Duda
Atas perbuatannya tersabut, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun penjara. (yoh)
Sumber: