Pejabat Seluma Enggan Laporkan Harta Kekayaan

Pejabat Seluma Enggan Laporkan Harta Kekayaan

Ilustrasi LHKPN-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemkab SELUMA melaporkan harta kekayaan masih rendah.

Hingga saat ini masih banyak pejabat di lingkungan Pemda Seluma yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA:Alhamdulillah...Lulusan Seleksi PPPK Guru Tahap III Bengkulu Selatan Dapat Kabar Baik

Padahal sesuai instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batas akhir penyampaian LHKPN 31 Maret.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, Winderi didampingi Kasubid Mutasi ASN, Alvin Azhari mengatakan di Kabupaten Seluma ada 208 pejabat yang harus menyampaikan LHKPN.

BACA JUGA:Bunga Bangkai Setinggi 2.5 Meter Mekar Perbatasan Bengkulu Selatan-Pagaralam

Kemudian sampai 15 Februari kemarin baru 114 pejabat atau 54,8 persen yang sudah melapor. Dengan mengisi format LHKPN yang tersedia secara elektronik. Sedangkan yang belum melaporkan sebanyak 94 orang pejabat atau 44,2 persen.

BACA JUGA:Soal Alsintan, Kajari Bengkulu Selatan Beri Ultimatum

"Dari sistem yang kami lihat, dari 208 pejabat yang diminta harus segera melapor. Ternyata sebanyak 94 orang belum melapor," tegas Alvin.

Alvin menegaskan, jika sampai 31 Maret tidak dilaporkan, sejumlah sanksi siap menunggu.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 10 Kerawanan Dalam Proses Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian pelepasan jabatan menjadi staf pelaksana selama 12 bulan hingga Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) tidak bisa dicairkan.

BACA JUGA:136 Sekolah di Seluma Terima Dana Rehab Gedung, Berikut Rinciannya

Sumber: