Penuhi Hak Anak dan Istri Korban Perceraian, Pemprov Terapkan E-Mosi Caper

Penuhi Hak Anak dan Istri Korban Perceraian, Pemprov Terapkan E-Mosi Caper

Ilustrasi perceraian-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemprov BENGKULU berkolaborasi dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) meluncurkan Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) pada November 2022 lalu.

BACA JUGA:Pemprov Siap Fasilitasi Anggaran Pilkada Bengkulu

Aplikasi ini mulai disosialisasi ke instansi pemerintah di Provinsi Bengkulu.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan, aplikasi ini memberikan bantuan kepada anak dan mantan istri ASN yang mengalami perceraian agar tetap mendapatkan haknya dari mantan suami yang berstatus ASN.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Anggarkan Rp1,5 Miliar Atasi 80 Titik Blank Spot

“Untuk tahap awal, kami sosialisasikan di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dulu," ujar Khairil.

Dijelaskan Khairil, hak anak dan istri ASN yang mengalami perceraian harus dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper.

BACA JUGA:Alhamdulillah...TPP ASN Pemprov Bengkulu Ditambah

Aplikasi ini dibuat agar penerapannya lebih akuntabel, transparan dan efektif.

Kedepan aplikasi ini bisa diterapkan hingga ke tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:HPN 2023: Kedatangan PWI Bengkulu di Kualanamu Disambut Spesial Pemprov dan PWI Sumut

"Kami juga meminta bupati/walikota di Provinsi Bengkulu untuk menetapkan hal yang sama," tegas Khairil. (**)

Sumber: