Korupsi Dana Kesra Bengkulu Selatan 'Jilid 2' Disidang, Peran Terdakwa Endang dan Sardian Terungkap
Sidang perdana 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bagian Kesra pada 20 Februari 2023 lalu-lisa rosari-raselnews.com
Perkara ini sendiri menimbulkan kerugian negara Rp319 juta. Hal itu membuat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara yang juga membuat kedua terpidana diberhentikan dari status PNS. (**)
Sumber: