Anggota DPRD Seluma Dipolisikan Leasing Mobil

Anggota DPRD Seluma Dipolisikan Leasing Mobil

Ilustrasi jualbeli mobil-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM  - Anggota DPRD Seluma berinisial OF dilaporkan pihak leasing kepada polisi karena diduga menjual mobil kreditan yang menunggak pembayaran selama 12 bulan.

Laporan itu disampaikan ke Mapolsek Gading Cempaka, Rabu (23/2/2023).

BACA JUGA:Pemkab Seluma Tak Lagi Siapkan Uang Saku JCH

Anggota DPRD ini dilaporkan dengan sangkaan penggelapan 1 mobil Toyota Fortuner yang dibelinya secara kredit pada tahun 2021 lalu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto membenarkan laporan tersebut.

BACA JUGA:7 Perusahaan di Seluma Terima Penghargaan, Berikut Rinciannya

“Iya, ada laporan terhadap anggota DPRD Seluma atas dugaan penggelapan,” beber Agung, Kamis (23/2/2023).

Dalam laporan, kejadian ini bermula saat pemberi fidusia atas nama OF terkait kontrak pembiayaan kepada salah satu leasing di Kota Bengkulu melakukan penunggakan kredit selama 12 kali angsuran.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Hanya untuk Korban

Pada saat pihak leasing melakukan penagihan kepada OF, yang bersangkutan tidak membayar angsuran tersebut.

Lalu pada 29 Agustus 2022, pihak leasing mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi di rumah OF.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Bantuan untuk 100 Masjid

Dari informasi yang diperoleh pihak leasing, kendaraan tersebut kabarnya sudah digelapkan dengan cara over kredit tanpa adanya izin tertulis dari pihak leasing.

"Laporan ini masih didalami. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian Agung. (**)

Sumber: