Warga Lampung Ditangkap Polres Bengkulu Selatan Saat di PLN

Warga Lampung Ditangkap Polres Bengkulu Selatan Saat di PLN

Polres Bengkulu Selatan menangkap tersangka penggelapan sepeda motor di Bandar Lampung-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Video Suami Lempar Istri dari Atas Kapal Viral di Medsos, Ini Kata Polisi

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. (yoh)

Sumber: