Warga Lampung Ditangkap Polres Bengkulu Selatan Saat di PLN
Polres Bengkulu Selatan menangkap tersangka penggelapan sepeda motor di Bandar Lampung-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Anggota Polres BENGKULU SELATAN berhasil mengungkap laporan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkana PT Nusa Surya Cipta Dana.
Tersangka berinisial AA (46), warga Labuhan Ratu Kecamatan Sepang Jaya, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bekuk 3 Pelaku Curanmor Asal Bengkulu: 16 TKP, Sasarannya Jemaah Masjid
AA diciduk saat sedang asyik bekerja di lokasi pembangunan Gardu Induk (PLN) di Tenggineneng Provinsi Lampung.
“Tersangka ditangkap pada Selasa (22/2) saat berada di Lampung. Saat ditangkap tersangka tidak melawan.
BACA JUGA:Pasca Polisi Polres Kaur Tertembak Senjata Rekan Sendiri: 6 Pucuk Senpi Ditarik
Kemudian langsung dibawa anggota Sat Reskrim ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.
AA yang merupakan mantan karyawan PT Nusa Surya Cipta Dana dilaporkan menggelapkan dua unit sepeda motor milik perusahaan, yakni sepeda motor Hoda Beat Streat dan Honda Revo.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Seluma Bekuk Curanmor 2 TKP
Sepeda motor tersebut merupakan stok unit motor bekas milik PT Nusa Surya Cipta Dana yang disimpan di gudang Kantor Cabang Manna.
“Aksi tersangka ini diketahui saat perusahaan melakukan audit atau pengecekan stok motor bekas di gudang, waktu itu didapati dua unit motor bekas tidak ada lagi.
BACA JUGA:Kapolres Seluma: Waspada Upal Jelang Pemilu 2024
Sepeda motor tersebut diduga digelapkan dan dijual oleh tersangka,” ujar Sarmadi.
Akibatnya aksi tersebut, tersangka sudah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.
Sumber: