Pemkab Bengkulu Selatan Larang Penangkapan Ikan di 2 Lokasi Ini
Ilustrasi penyetrum ikan di sungai-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sejak beberapa tahun terakhir, keberadaan ikan lokal di perairan Kabupaten BENGKULU SELATAN (BS) semakin berkurang dan mulai sulit ditemui.
Seperti ikan pelus atau sidat, ikan gabus, ikan betok, ikat sepat siam, ikan palau, ikan kepagh, tembakang dan beberapa jenis ikan lainnya kini terancam punah.
BACA JUGA:Pasar Murah HUT Bengkulu Selatan di Serbu Masyarakat
Bahkan, keberadaan ikan-ikan lokal tersebut diketahui mulai kalah dengan masuknya ikan nila, ikan mas ikan lele ke perairan sungai.
Kadis Perikanan BS Santono, M.Pd mengaku pihaknya mengkhawatirkan dalam beberapa tahun akan datang generasi penerus di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak bisa lagi melihat seperti apa itu ikan lokal.
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Pastikan Bapenda Bengkulu Selatan Terbentuk
Keberadaan ikan lokal di sepanjang sungai BS sudah sangat sulit ditemui untuk saat ini.
Sebab itulah, sebagai langkah tepat, Pemkab Bengkulu Selatan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) BS Nomor 45 tahun 2022 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Perairan Umum.
BACA JUGA:Sah!! Pemkab Bengkulu Selatan Larang Menangkap Ipun, Sanksi? Belum Ada
Adanya Perbup ini, cukup membuat pemerintah bisa bertindak dan melarang masyarakat melakukan pemburuan ikan di beberapa titik tertentu.
"Kalah, ikan lokal kalah mencari makanan. Ikan modern ini yang sangat berpengaruh. Makanya kita pemerintah berharap dengan Perbup 45 dapat memberikan perlindungan dan tetap melestarikan ikan lokal," kata Santono.
BACA JUGA:Permainan Capit Boneka Meresahkan, Buya Yahya: Itu Judi, Haram!!!
Pemda Bengkulu Selatan juga menerapkan larangan menangkap ikan di kawasan Bendungan Selepah Kecamatan Air Nipis dan Lubuk Bengkok Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang.
"Dua lokasi itu dilarang menangkap ikan satu kilometer ke hulu dan satu kilometer ke hilir," demikian Santono.
Sumber: