Pemkab Bengkulu Selatan Gunakan Si Alap, ASN Diklaim Tak Bisa Memanipulasi Kehadiran

Pemkab Bengkulu Selatan Gunakan Si Alap, ASN Diklaim Tak Bisa Memanipulasi Kehadiran

Seorang ASN di BPKAD Bengkulu Selatan saat mengisi absen menggunakan scan wajah-wawan suryadi-raselnews.com

Penerapan E-Government sudah merupakan kewajiban yang diamanahkan dalam Undang- Undang.

Dengan penerapan E-Governmet, hanya ada dua pilihan, pertama tetap di barisan pemerintah atau minggir ke samping, keluar sebagai ASN.

BACA JUGA:Video Seorang Pria Membuang Sampah di Pantai Pasar Bawah Beredar, Gusnan: Apakah Kenal Orang Ini?

"Sama halnya seperti saya, kalau saya tidak mau mengikuti aturan, saya harus berhenti menjadi Bupati, sama seperti ASN.

Untuk itu mulai saat ini untuk E-Kinerja dan E-Absensi harus benar-benar ditegakkan,” pungkas Gusnan. (**)

Sumber: