Pemkab Bengkulu Selatan Gunakan Si Alap, ASN Diklaim Tak Bisa Memanipulasi Kehadiran
Seorang ASN di BPKAD Bengkulu Selatan saat mengisi absen menggunakan scan wajah-wawan suryadi-raselnews.com
Penerapan E-Government sudah merupakan kewajiban yang diamanahkan dalam Undang- Undang.
Dengan penerapan E-Governmet, hanya ada dua pilihan, pertama tetap di barisan pemerintah atau minggir ke samping, keluar sebagai ASN.
BACA JUGA:Video Seorang Pria Membuang Sampah di Pantai Pasar Bawah Beredar, Gusnan: Apakah Kenal Orang Ini?
"Sama halnya seperti saya, kalau saya tidak mau mengikuti aturan, saya harus berhenti menjadi Bupati, sama seperti ASN.
Untuk itu mulai saat ini untuk E-Kinerja dan E-Absensi harus benar-benar ditegakkan,” pungkas Gusnan. (**)
Sumber: