Berminat Bansos Ini, KPM PKH dan BPNT Wajib Mundur, Mau???
ilustrasi pencairan bansos -istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memilki banyak jenis bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan.
Diantaranya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang awal Maret 2023 mulai disalurkan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) di Indonesia.
BACA JUGA:KPM Ini Tersenyum! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 1 Cair Hingga Rp 2.000.000 Lebih
Bansos PKH dan BPNT diberikan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan hidup, biaya pendidikan serta kesehatan KPM setiap bulannya.
Hanya saja, Kemensos masih memiliki program yang diharapkan bisa mau menaikan taraf ekonomi.
BACA JUGA:Cukup Duduk Manis! Petugas PT Pos Indonesia Siap Antar Bansos PKH dan BPNT 2023 ke Rumah KPM
Sasarannya tetap sama, yakni penerima PKH dan BPNT. Bansos ini disebut Bansos PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Besaran bantuan ini cukup lumayan yakni antara Rp6 juta sampai Rp10 juta.
BACA JUGA:Ingat! Penerima Bansos BPNT 2023 di Wilayah Ini Cuma Rp400 Ribu, Ini Penyebabnya
Hanya saja, ada konsekuensi yang harus diterima penerima PKH dan BPNT jika ingin mendapatkan bantuan ini.
Mereka harus melepas dari status sebagai penerima PKH dan BPNT.
BACA JUGA:Penerima BPNT Diminta Cek Rekening, Penyaluran Tak Lagi Gunakan e-Warung
Namun tidak serta merta dihapus, KPM PKH dan BPNT diberikan waktu. Bahkan diberikan pelatihan teknik bagaimana cara mengembangan usaha.
Nah, setelah berjalan, pendamping sosial akan melakukan verifikasi.
Sumber: