Horeee...Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Cair, Cek Rekening Sekarang Juga!

Horeee...Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Cair, Cek Rekening Sekarang Juga!

ilustrasi pencairan gaji 13 pensiunan-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Seleksi Tertulis Pilkades Sinar Pagi Kaur: Satu Gugur, 3 Cakades PAW Bersaing Sengit

"Memang belum. Kami juga tidak tahu percis apa kendalanya. Tapi inikan bukan hanya di Bengkulu Selatan saja," kata Asprian Toni.

Meski honor belum dibayar, Asprian Toni tetap meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariatnya masing-masing untuk tetap bekerja.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nenek di Seluma Ditemukan Meninggal Dunia dengan Leher Terlilit Tali

"Pasti dibayar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Jika dibayar bulan ini, PPK akan menerima 2 bulan langsung, PPS satu bulan," imbuh Asprian Toni.

Diketahui, besaran honor PPK dan PPS diatur dalam surat dengan Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 tersebut dengan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).

BACA JUGA:Tampilkan Potensi Investasi, Bengkulu Selatan Gelar Manna Ekspo 2023

Ketua PPK menerima Rp2,5 juta per bulan sedangkan anggota PPK menerima Rp2,2 juta.

Sementara Ketua PPS Rp1,5 juta per bulan dan anggotanya Rp1,3 juta.

BACA JUGA:'Disergap' Tetangga Saat Keluar Kamar Mandi, Mama Muda di Bengkulu Ini Melawan

Sedangkan honor badan adhoc Bawaslu mengacu pada lampiran I Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

Untuk Ketua Panwascam menerima Ketua Rp2,2 juta dan anggota Rp1,9 juta. Sedangkan pengawas desa/kelurahan Rp1,1 juta per bulan. (**)

Sumber: