412 Jemaah Tareqat Naqsabandiyah Gelar Suluk di di Desa Aur Ringit Kaur

412 Jemaah Tareqat Naqsabandiyah Gelar Suluk di di Desa Aur Ringit Kaur

KOORDINASI: Pengurus Tareqat Naqsabandiyah Kaur berkoordinasi ke Badan Kesbangpol Kaur-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Sebanyak 412 jemaah Ilmu Tasawwuf Tareqat Naqsabandiyah akan melaksanakan ibadah suluk di Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning.

Kegiatan suluk ini rencananya akan dilaksanakan di gedung Pengajian Ilmu Tasawwuf Tareqat Naqsabandiyah di Desa Aur Ringit.

BACA JUGA:Horeee...Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Cair, Cek Rekening Sekarang Juga!

BACA JUGA:21 Badan Usaha di Bengkulu Selatan Raih Penghargaan BPJS Kesehatan, Surat Kabar Radar Selatan Paling Baik

Ini diketahui dari Ketua Ilmu Tasawwuf Tareqat Naqsabandiyah Kaur, Sulaiman Efendi S.Sos saat berkoordinasi ke Badan Kesbangpol Kaur terkait rencana ibadah suluk tersebut.

Sulaiman mengatakan, ibadah suluk akan dilaksanakan selama 10 hari 11 malam. Dimulai pada malam ketiga bulan Ramadhan 1444 hijriah.

BACA JUGA:Warga Pino Raya Amankan 2 Pemuda, Ditanya Ngaku Mau BAB, Ketika Dibawa ke Polres Ternyata...

BACA JUGA:FAKTA! Pencairan BPNT 2023 di Bengkulu Selatan Dikenakan Biaya Hingga Rp10.000, Lumayan Rp69 Juta

“Kegiatan ibadah suluk rencananya akan kami gelar di Gedung Pengajian Ilmu Tasawwuf Tareqat Naqsabandiyah di Desa Aur Ringit pada Ramadan ketiga. Pelaksanaannya selama 10 hari 11 malam," ujar Sulaiman saat berkoordinasi ke Badan Kesbangpol, kemarin (16/3).

Dia mengatakan, kegiatan akan diikuti oleh jemaah dari berbagai daerah. Mulai dari jemaah asal Kabupaten Kaur sendiri hingga jemaah dari Lampung dan Sumatera Selatan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Merasa Ditipu, Puluhan Warga Kedurang Geruduk Kantor PT DSJ di Kaur, Ratusan Polisi Dikerahkan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nenek di Seluma Ditemukan Meninggal Dunia dengan Leher Terlilit Tali

Diketahui suluk mulai dilaksanakan di Kabupaten kaur sejak tahun tahun 2015 lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kaur Noprin Aidi SIP, MSi mengatakan, setiap warga negara bebas beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Sumber: kepala kesbangpol kaur