BERSIAP!!! MenPAN-RB Buka Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Ribuan Kebutuhan, Pendaftaran Mulai 1 April
MenPAN-RB: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Fokus Guru dan Tenaga Kesehatan, Tenaga Honorer?-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:1 Tahun Menikah, Wanita Madiun Ini Baru Tahu Jika Suaminya Penyuka Sesama Jenis
3. BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan
4. BIN (STIN) 400 kebutuhan
5. Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan, BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan
BACA JUGA:Listrik Di Kabupaten Seluma Sering Padam, Ternyata Ini Biangkeroknya
6. Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.
Pendaftaran dan Proses Seleksi
MenPAN-RB menegaskan, pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Jam Kerja ASN Selama Puasa, Ini Kebijakan Pemerintah Kaur
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.
SKD yang dilaksanakan selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK).
BACA JUGA:Suluk Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Bengkulu Selatan Diperiksa
Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.
“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas MenPAN-RB.
BACA JUGA:Maksimalkan Produksi Benih Ikan, Pemda Kaur Perbaiki BBI Kecamatan Nasal
Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.
Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
BACA JUGA:Horee...Jalan Provinsi 4 Kecamatan di Bengkulu Selatan Mulai Diperbaiki
Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Sumber: