Polres Bengkulu Selatan Dipraperadilkan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Polres Bengkulu Selatan Dipraperadilkan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres BENGKULU SELATAN digugat ke pengadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan exscavator.

Adalah Ottman Rahaf yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manna.

BACA JUGA:Identitas Pria yang Ditemukan Meninggal Dunia di Rabat Beton Seluma Terungkap, Ternyata...

Ottman melakukan upaya praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan alat berat jenis exscavator.

Humas Pengadilan Negeri Manna, Etrio Junaika, SH membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.

Permohonan disampaikan pemohon ke Pengadilan Negeri Manna pada 21 Maret lalu.

BACA JUGA:Badan Siber dan Sandi Negara Buka Penerimaan CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Berikut Cara Daftar dan Jadwal

“Ya betul ada permohonan praperadilan. Pemohonnya atas nama Ottman Rahaf, dan termohonnya Kepolisian Resort Bengkulu Selatan. Permohonan praperadilan ini sudah diterima dan telah naik ke meja hakim yang akan memimpin sidang perkara ini,” kata Etrio.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Bawah Rabat Beton Seluma, Anda Kenal???

Sidang pertama praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (3/4), pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan berkas dari pihak pemohon dan termohon.

Praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal.

“Sidang pertama dilaksanakan tanggal 3 April nanti. Agendanya baru pemeriksaan berkas pemohon dan termohon.

BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Pantai Pasar Bawah: 8 Tsk Dibekuk, 2 Menyerahkan Diri ke Polres Bengkulu Selatan

Dan kalau saksi-saksi semua sudah ada, bisa saja akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Proses sidangnya mungkin akan singkat jika situasi memungkinkan,” sambung Etrio.

Sumber: