Polres Bengkulu Selatan Dipraperadilkan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Polres Bengkulu Selatan Dipraperadilkan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

Dalam permohonannya, Ottman Rahaf memohon majelis hakim mengabulkan empat permohonannya.

Pertama menerima dan mengabulkan permohonan praperdilan untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Ingat!!! 3 Jenis Pekerja Ini Wajib Dapat THR, Termasuk Korban PHK

Kedua, menyatakan tidak sah pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai surat perintah penyidikan nomor SP sidik/27/I/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 20 Januari 2023.

Yang ketiga, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Keempat, membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada termohon.

BACA JUGA:Gaji Rp5 Juta Tapi Maksa Kredit Mobil? Sales: Lu Babak Belur...

Menanggapi praperadilan tersebut, Wakapolres BS, Kompol Rahmat Hadi F, SH, SIK mengatakan, pihaknya siap menghadapi sesuai proses di persidangan.

Pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti dalam alur penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:Menaker: THR 2023 Paling Lambat Dibayar H-7, Tidak Boleh Diangsur, Wajib Penuh

“Ya silahkan ada praperadilkan, itu juga hak para tersangka. Kami siap menghadapi itu, kami akan siapkan semua berkas dan tahapan proses penyidikan dalam perkara tersebut,” kata Wakapolres saat ditemui di ruang kerja, Selasa (28/3/2023).

Untuk diketahui, Ottman Rahaf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan alat berat berupa exscavator oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan pada bulan Januari lalu.

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Rp173 Miliar Lebih

Ottman ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan Asrul yang merasa ditipu dalam pembelian alat berat tersebut. (yoh)

Sumber: