Menaker: THR 2023 Paling Lambat Dibayar H-7, Tidak Boleh Diangsur, Wajib Penuh

Menaker: THR 2023 Paling Lambat Dibayar H-7, Tidak Boleh Diangsur, Wajib Penuh

Menaker, Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait THR keagamaan 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar baik datang dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.

Menaker rewsmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir kemnaker.go.id, surat tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA, Cek Syarat Fisik dan Admintrasi di Sini
 
Dalam surat, Menaker menegaskan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Lulusan SMA Sederajat Merapat! MenPAN-RB Siapkan 400 Kursi CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri Bank Indonesia Layani Penukaran Uang, Siapkan Rp2,67 Triliun
 
Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Bencana Hidrometeorologi Masih Menjadi Ancaman
 
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

BACA JUGA:Dua Komisioner Bawaslu Seluma Ikut Seleksi Komisioner KPU

Besaran THR
 
Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

BACA JUGA:THR ASN Pemprov Bengkulu Sudah di Depan Mata
 
Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Tahapan Pembangunan Jalan Dua Jalur di Kota Bintuhan Dimuai

Sumber: