Menaker: THR 2023 Paling Lambat Dibayar H-7, Tidak Boleh Diangsur, Wajib Penuh
Menaker, Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait THR keagamaan 2023-istimewa-raselnews.com
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Warga Binaan di Rutan Kelas II Manna Positif TBC, Begini Kondisinya
Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.
Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
BACA JUGA:Beredar Pesan Pencairan BLT Ramadhan 2023, Ternyata Begini Penjelasan Kemensos
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA:Cek Rekening Sekarang!!! Dana BOS Semester I Tahun 2023 Cair, Total Rp10 Miliar
Untuk memastikan pembayaran THR 2023, Menkaer meminta gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan lebih awal atau sebelum jatuh tempo.
Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. (**)
Sumber: