TERBARU! Sekolah Kedinasan 2023 Terbuka di 8 Instansi, Giliran IPDN Buka Kuota 534 Kursi, Berikut Rinciannya
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Sekolah kedinasan tahun 2023 bertambah satu lagi.
Terhitung 30 Maret 2023, total ada 8 instansi yang membuka pendaftaran dengan 4.672 formasi dari sebelumnya 7 instansi dengan 4.138 formasi.
Pertambahan formasi bagi lulusan SMA untuk menjadi CPNS ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyetujui kebutuhan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri itu membuka 534 kebutuhan untuk tahun anggaran 2023.
“Pada prinsipnya kami menyetujui kebutuhan praja sekolah kedinasan dari IPDN tahun anggaran 2023 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan instansi pemerintah," tegas jelas MenPAN-RB dalam keterangannya, Kamis (30/03).
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/675/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Anas.
Menurtu Azwar Anas, adanya sekolah kedinasan ini diharapkan bisa menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas sekaligus bisa beradaptasi dengan perubahan zaman.
Adapun 8 instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan 2023 antara lain
1. Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) dengan total 525 kebutuhan.
2. BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan
3. BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan
4. BIN (STIN) 400 kebutuhan
5. Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan
6. BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan
7. Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.
8. Kementerian PAN-RB (IPDN) dengan 534 kebutuhan.
Pendaftaran
Pendaftaran sekolah kedinasa ini sama seperti pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada umumnya.
pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi CASN milik BKN, yakni via situs sscasn.bkn.go.id.
“Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN di SSCASN-BKN dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 30 April 2023,” jelas Menteri Anas.
Peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2023.
Sedangkan jadwal seleksi lanjutan diatur oleh instansi yang menaungi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. (**)
Sumber: