Praperadilan Tsk Penipuan dan Penggelapan Ditolak Hakim

Praperadilan Tsk Penipuan dan Penggelapan Ditolak Hakim

Proses sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Manna-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELENWS.COM - Praperadilan yang diajukan Ottman Rahaf ke Pengadilan Negeri (PN) Manna kandas.

Majelis hakim memutuskan menolak semua permohonan yang diajukan termohon.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Ottman Rahaf tetap berstatus sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Lebaran 2023, Pelajar SMA dan SMK Libur 19 April-2 Mei, SD SMP dan Madrasah?

Penyidikan perkaranya akan dilanjutkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

“Praperadilan sudah putus. Putusannya menolak semua permohonan yang diajukan pemohon,” kata Humas PN Manna, Etrio Junaika, SH saat dikonfirmasi Rasel, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA:Tempo 11 Jam, Pelaku Pembacokan Petani Kaur Dibekuk Polisi

Dalam petikan putusan, majelis hakim menegaskan kalau penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini Polres BS sudah sah dan berdasar aturan hukum.

Untuk diketahui, Ottman Rahaf yang merupakan warga Rejang Lebong mengajukan praperadilan ke PN Manna karena keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan alat berat yang dilaporkan Asrul Fadli oleh Polres BS.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Petani Asal Kaur Dibacok Warga Kota Bengkulu

Dalam permohonannya, Ottman Rahaf berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperdilan untuk seluruhnya.

Yang kedua, menyatakan tidak sah pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai surat perintah penyidikan nomor SP sidik/27/I/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 20 Januari 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Satu PNS BKPSDM Seluma dan 6 PPPK Nakes Kena OTT Jaksa

Yang ketiga, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Dan yang ke empat, membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada termohon. (yoh)

Sumber: