Dana Pilkades Bisa Dianggarkan Melalui APBDes

Dana Pilkades Bisa Dianggarkan Melalui APBDes

Ilustrasi pilkades -DOK-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Pemkab SELUMA masih mematangkan pembahasan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan diikuti oleh 60 desa di Kabupaten SELUMA.

Pasalnya Pilkades serentak sendiri akan dilaksanakan pada September 2023.

BACA JUGA:Tak Terima Dicoret Pencalonan, Balon Kades Muara Pulutan Laporkan 7 Panitia Pilkades ke Polisi

Petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Seluma tentang Pilkades.

Pada tingkat desa, pendanaan pelakasanaan pilkades dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

BACA JUGA:Sepakat...! Pilkades Serentak di Seluma Awal September

Sedangkan Pemkab Seluma menganggarkan Rp 1 miliar untuk pembiayaan pilkades.

"Dalam Perbup tidak disebutkan maksimal maupun minimal anggaran yang dianggarkan oleh pemerintah desa.

Anggaran disesuaikan dengan keuangan dan kebutuhan desa setempat," tegas Kabag Administrasi Hukum Setkab Seluma, Nurpadlia.

BACA JUGA:15 Desa di Bengkulu Selatan Gelar Pilkades di 15 Juni 2023, Berikut Daftarnya

Meski tidak diatur secara rinci di dalam Perbup, sesuai aturan anggaran Pilkades dibebankan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Sedangkan ADD juga dibutuhkan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), operasional desa, perjalanan dinas, dan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap).

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Sudah Berjalan Setahun Lebih, Sengketa Pilkades di Kaur Masih Bergulir

Artinya kemungkinan besar anggaran yang disiapkan untuk Pilkades hanya maksimal Rp 10 juta dan minimal Rp 3 juta. Anggaran tersebut sama dengan alokasi anggaran yang disiapkan pihak desa pada pilkades sebelumnya.

Sumber: